Wanita di Kupang Gugat Pacar karena Tak Dinikahi

Wanita di Kupang Gugat Pacar karena Tak Dinikahi

Detakbanten.com WOOW - - Seorang wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) berasal dari Kupang, NTT menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai Rp1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan nomor perkara 69/pdt.G/2020/PN Kupang 31 Maret 2022. Tertera dalam laporan kalau perbuatan Carlos telah melanggar hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Karena hal tersebut Carlos diharuskan membayar kembali kepada Windy segala biaya yang dikeluarkan akibat perbuatan yang dilakukan. Diketahui Windy menghukum sang pacar dengan membayar kerugian senilai Rp52 juta secara tunai untuk biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga pertama, pertemuan keluarga kedua, pertemuan keluarga ketiga, serta biaya peminangan.

Kemudian Winning juga menggoda Carlos uang sebesar Rp25 juta untuk ganti biaya melahirkan anak Selain itu Windy juga menggugat Carlos membayar uang senilai rp425 juta untuk biaya jejak Carlos meninggalkan Mini hingga biaya sekolah anak dari TK sampai kuliah.

Perlu juga diketahui Windy menggugatalos membayar biaya kerugian moral senilai Rp525 juta atas jatuhnya kehormatan serta harga diri Windy yang dalam perkawinan adat Rote disebut Na Olu Wan Feto.

Selain itu ganti rugi lainnya yang digugat dulu yakni kerugian in materil karena nama baik keluarga dilecehkan senilai Rp275 juta penghukum Karena membayar denda adat Rp125 juta terakhir membayar uang senilai Rp1.000 setiap harinya apabila terlambat untuk memberikan keputusan.

Untuk saat ini telah dilakukan tahapan mediasi selama tiga kali akan tetapi mediasi gagal sehingga akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

"Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan," ujar Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Consilia I.L. Palang Ama dikutip Indozone, Selasa (21/6/2022). (Aip)

 

 

Go to top