Wabup Tangerang Minta Apotek Jual Obat Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Wabup Tangerang Minta Apotek Jual Obat Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Wakil Bupati Tangerang Mad Romli meminta agar seluruh apotek di Kabupaten Tangerang menjual obat sesuai harga eceran tertinggi ( HET) l, hal tersebut dikatakannya usai mengikuti rapat koordinasi PPKM Darurat di Pendopo Bupati Selasa (13/07/2021).

Wabup Tangerang mengatakan, peningkatanya angka positif kasus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tangerang, mendorong peningkatan kebutuhan obat yang dianggap potensial dalam mengobati Covid-19. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat ditengah pandemi Covid 19.

" Kami berharap agar pelaku usaha khususnya apotek yang ada di Kabupaten Tangerang, jangan menaikan harga obat, atau vitamin disaat warga sedang mengalami kesusahan akibat dampak pandemi"terang Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

Saat ini sambung Mad Romli, Pemerintahan telah mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, Rumah Sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” terang Wabup Tangerang Mad Romli.

Di saat krisis kesehatan lanjut Mad Romli masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi seperri sekarang ini.

" Ini menjadi keprihatinan bersama, jika masih ada apotik yang nakal, tentunya aparat Kepolisian bisa segera menindaknya,"terang Mad Romli.

 

 

Go to top