Uang Korupsi Dipakai Foya Foya, Mantan Kacab BKI Cilegon Diamankan Polda Banten

Uang Korupsi Dipakai Foya Foya, Mantan Kacab BKI Cilegon Diamankan Polda Banten

Detakbanten.com SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mantan Kepala Cabang PT BKI Cilegon JRA (51) perusahan milik BUMN. Pelaku ditangkap lantaran mengkorupsi dana Corporate Social responsibrity (CSR) PT. BKI tahun 2016.

Satu pelaku lainnya inisial MW(40), Direktur PT. indo Cahaya Energ (ICE), sebagai pihak ketiga yang berkontrak dengan PT. BKI masih dalam pencarian orang (DPO)

Kedua pelaku mengkorupsi dana CSR melakukan pekerjaan kontruksi fiktif. Sehingga total kerugian berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dan BPKP Perwakilan Banten mencapai sebesar sekira Rp4,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kasus korupsi berawal terungkap dari audit internal BKI Pusat tahun 2017 yang menemukan adanya penggelapan uang oleh BKI Cilegon pada Mei 2016. Kemudian, Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti berdasarkan laporan BKI ke Mabes Polri.

"Modus tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon mencarikan dana milik perusahaan dengan skema CSR untuk proyek betonsasi ke pihak ketiga. Namun faktanya betonsasi telah dikerjakan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dan APBN dan APBD Cilegon," ungkap Shinto saat konperensi pers di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021)

JRA saat itu menggunakan kewenangannya sebagai kepala PT BKI diduga membuat perencanaan 3 proyek pembangunan konstruksi secara fiktif. Ketiga proyek itu dibuat diluar cor bisnis BKI yakni pembangunan CSR drainase, landslide assesment and mitigation dan bridge line repair di Kecamatan Kebandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian, JRA menerima dan mencairkan dana dari BKI Pusat. Tersangka dalam melakukan modus operandinya kemudian melaksanakan pekerjaaan yang seolah-olah skemanya berasal dari CSR perusahaan lain. Lalu, JA juga menggunakan dana itu untuk proyek betonisasi bekerjasama pihak ketiga.

"Proyek kontruksi berupa betonisasi tersebut, proyek nya fiktif karena tidak didanai anggaran BKI tetapi menggunakan dana dari alokasi dana desa yang berasal dari APBN dan APBD," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wadirkrimsu Polda Banten, AKBP Hendy F Kurniawan menambahkan, kasus korupsi kontruksi fiktif yang dilakukan JRA dan MW tidak sesuai dengan anggaran BKI. Terlebih, lanjutnya, realisasi anggaran juga tidak sesuai rencana kerja perseroan.

Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya terdapat prosedur kontrak tidak sesuai, tidak adanya verifikasi dan konfirmasi serta menerima cashback lebih dari Rp500 juta.

“Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertaint seperti karaoke, beli barang elektronik, tiket pesawat. Bahkan juga yang uang nya dikrim ke anak dan istrinya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana korupsi dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Aden)

 

 

Go to top