Tutup Galian Kresek, Satpol PP Sudah Layangkan Surat Peringatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa. (detakbanten/iday) Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa. (detakbanten/iday)

detakbanten.com TIGARAKSA -- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencana akan menutup galian tanah di Desa Ranca ilat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa, Kamis (24/12/2020).

Bambang mengatakan, sesuai peraturan daerah galian tanah saat ini keberadaan nya ilegal, meski demikian Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan penertiban sesuai dengan standar operasional ( SOP), galian tanah di Kresek sudah dilayangkan surat peringatan pertama, batas waktunya 7 hari dan rencananya akan dilayangkan surat kedua dengan Jedah waktu selama 3 hari, jika tetap membandel makan akan dilayangkan surat ke 3 dengan Jedah 1 hari, dan jika membandel maka akan segera ditutup.

" Rencananya galian tanah di Kresek akan ditutup, sesuai instruksi pak Bupati"kata Bambang.

Sementara Camat Kresek Epi Supriatna mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang tentang adanya aktivitas galian tanah di wilayahnya, karena kewenangan penutupan ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang.

" Saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang,"terangnya.

 

 

Go to top