Tuntut Upah, Buruh Altar Kepung Disnaker

Tuntut Upah, Buruh Altar Kepung Disnaker

detakbanten.com BALARAJA -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tangernag Raya ( Altar) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Selasa (06/11/2018), buruh menuntut agar dewan pengupahan Kabupaten Tangerang untuk mengesahkan upah minimum Kabupaten Tangerang ( UMK) yang diusulkan dari dewan pengupahan yang berasal dari unsur buruh.



Pantauan dilapangan, ratusan buruh dengan menggunakan jemdaraan roda dua dan empat tiba di kantor disnaker pada pukul 12.00, sebelum melakukan aksi, rarusan buruh melakukan konvoi mengelilingi jalan raya serang, beruntung aksi demontrasi tersebut berjalan dengan damai, karena puluhan polisi dari Polresta Tangerang mengawal aksi buruh tersebut.

Korlap Altar Wawan mengatakan, saat ini dewan pengupahan Kabupaten Tangerang masih belum menyepakati soal penentuan nilai, buruh meminta agar Pemkab Tangerang menyetujui usulan dari unsur buruh.

"Dewan pengupahan Kabupaten Tangerang dari unsur buruh, mengusulkan UMK sebesar Rp 4.088.586. "terangnya.

Selain menuntut upah kata Wawan, buruh juga menuntut agar pemerintah juga mencabut PP 78 tahun 2015. Karena Dalam PP tersebut, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Padahal tutur Wawan Galih kenaikan pendapatan buruh bisa membantu konsumsi masyarakat merangkak naik.

"Maka itu cabut PP itu sehingga daya beli masyarakat meningkat kemudian konsumsi juga meningkat." Pungkasnya.

 

 

Go to top