Tumpang Ditahan, Kades Wanakerta Dijabat PLT
detakbanten.com TANGERANG -- Lurah Tumpang Siagian ( LTS) resmi ditahan Polda Banten Unit Harda beberapa waktu lalu, akibatnya jabatan Kades yang kosong akibat ditinggalkan Tumpang diisi oleh pelaksana tugas ( PLT) dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari Kecamatan Sindang Jaya Yayan Jariyan, penunjukan PLT oleh Camat Sindang Jaya tersebut berdasarkan surat keputusan nomor P/800.1.11.1/403/IX-Kec .SDH/2024.
" Secara aturan seharusnya PLT dijabat oleh Sekdes, namun karena Sekdes nya menjadi DPO, maka PLT dijabat ASN Kecamatan,"terang Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, Jum'at (6/9/2024).
Galih mengatakan, pelaksana tugas ( PLT) Kades Wanakerta ditunjuk agar roda pemerintahan dapat berjalan, sehingga tidak menggangu pelayanan masyarakat, masa berlaku PLT Kades Wanakerta ini sampai terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
" Kalau sudah terbit putusan pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka akan ada Pejabat Sementara ( PJ) yang ditunjuk oleh Bupati Tangerang,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan bukti Poto yang beredar, LTS yang sebelumnya ditetapkan tersangka tersebut, kini memakai baju tahanan dan disampingnya adalah penyidik dari Polda Banten. LTS dilaporkan oleh warga bernama ending Nuryadi Kampung Sarongge Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, terkait tanah yang berubah kepemilikan.