Tolak Revisi KUHP, Aktivis Mahasiswa Kab Tangerang Gelar Aksi Teatrikal

Tolak Revisi KUHP, Aktivis Mahasiswa Kab Tangerang Gelar Aksi Teatrikal

Detakbanten.com, TANGERANG -- Penolakan Rencana revisi KUHP mengemuka di seluruh wilayah, salah satunya di Kabupaten Tangerang, bertempat di pertigaan jalan menuju Puspemkab Tangerang terlihat aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi) menggelar aksi teatrikal pada Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan pantauan aksi tersebut menyita perhatian masyarakat yang melintas di jalan altileri tersebut, mahasiswa dengan memakai kaos orange menyerupai tahanan, mengikat kedua tangannya, meski tidak memacetkan jalan, namun aksi aktivis mahasiswa mendapatkan dukungan dari masyarakat.

"Aksi ini merupakan buntut kekecewaan kami terhadap penyelenggara negara yang ingin merevisi pasal di KUHP," terang Elang Diraja Andara selaku koordinator aksi.

Elang mengatakan, beberapa pasal yang sebelumnya pernah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali oleh Kementerian Hukum Dan HAM, beberapa pasal diantaranya adalah Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversi. Bahkan jauh dari itu, jika lolos menjadi aturan resmi sangat membahayakan bagi demokrasi," tandasnya.

RUU KUHP tentang penghinaan presiden misalnya, kata pria asal Jayanti ini berbahaya bagi masa depan demokrasi. Nanti, bisa saja publik dijerat dengan pasal tersebut.

Selain itu, sambung Elang, masyarakat kesulitan mengakses RUU yang akan dibahas tahun ini. Padahal ini menyangkut masa depan Indonesia. Tapi draftnya sama sekali sulit didapat.

"Pemerintah harus terbuka. Jangan menutup akses warga untuk tahu. Ini menyalahi kaidah keterbukaan informasi," ujarnya pada Kamis, (30/07).

Sementara, masa aksi lain, turut bersuara. Adalah Firmansyah, meminta pemerintah terlebih dahulu melakukan semacam jejak pendapat kepada publik. Memotret keinginan publik terkait RUU KUHP.

Aktivis Tangerang ini juga meminta kepada pemerintah untuk tidak memasukkan beberapa pasal yang terindikasi akan merugikan masyarakat. Soal penghinaan misalnya.

"Agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, sebaiknya pembahasan RUU KUHP dibuka ke publik," ujar mantan Presiden Mahasiswa BEM Uniba Serang.

Firman meminta pemerintah membuka draft RUU KUHP. Agar bisa dibaca kalangan luas. Selain itu meminta tanggapan terkait apa saja yang harus masuk pasal-pasal dan mana saja yang tidak perlu diatur.

Pantauan di lapangan, aksi teatrikal yang dilaksanakan di Lampu Merah Cihideung, Kecamatan Cikupa berjalan damai, serta tidak ada orasi.

 

 

Go to top