Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Tangerang

Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG - Puluhan mahasiswa menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka membawa 6 tuntutan tentang pengecaman pengesahan penetapan perpu cipta kerja.

Dalam aksi tersebut, beberapa mahasiswa melemparkan kotoran sapi ke gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Mahasiswa juga melakukan pembakaran ban di tengah tengah aksinya.

Ahmad, ketua aksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang mengatakan, UU Cipta Kerja dianggap cacat secara formil. Terdapat sejumlah pasal mengancam dan merampas hak-hak para rakyat seperti PHK secara sepihak.

“Pengusaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan tanpa ada sanksi pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdapat pula Pasal Cipta Kerja terkait ketentuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” katanya kepada wartawan di lokasi pada Selasa, (11/4/2023).

Aliansi Mahasiswa Tangerang datang membawa 6 tuntutan. Pertama, mengecam Presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Kedua, menolak pemberlakuan Undang-undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ketiga, mendesak Presiden dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan Undang-undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Selanjutnya, ke Empat, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan

perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Lima, Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyurati DPR-RI dalam rangka menolak Undang-undang Cipta Kerja.

“Keenam, apabila dalam waktu 1 sampai 30 hari tidak ada tindak lanjut maka kami akan menurunkan masa dengan eskalasi yang lebih besar lagi,” jelasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top