Tim Tabur Kejari Berhasil Tangkap DPO Kejari Tanjungbalai

Tim Tabur Kejari Berhasil Tangkap DPO Kejari Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- DPO Kejari Tanjungbalai berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seorang terpidana atas nama Henry Gomgom Parulian Situmorang yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Abd Haris Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji Medan sekira pukul 11.00 WIB, Senin (22/05/2023).

Henry Gomgom Parulian Situmorang merupakan DPO pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dirinya masuk dalam DPO sejak 22 Desember 2020 lalu bersamaan dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor : 84 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 21 Juli 2020.

"penangkapan DPO tersebut merupakan upaya penegakan hukum dan kepastian hukum, di mana setiap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus segera dilaksanakan," Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH.

 

 

Go to top