Tiga Perkara, Kejari TBA Berhasil Kembalikan Ratusan Juta
detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)-Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan berhasil menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan
negara / uang pengganti sejumlah Rp691.698.857,64 (enam ratus
sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu
delapan ratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah).
Ada tiga perkara, pertama Perkara atas nama Terpidana I Defi Andayani, Terpidana II Ade Farnan
Saragih, Terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap dan Terpidana IV
Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan
negara Rp 95.385.155,75,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
pada kegiatan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4
Tanjung Balai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021
pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kedua Perkara atas nama Terpidana Ericson Mangara Sitorus telah
dibayarkan uang kerugian keuangan negara Rp 318.120.753,89,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Paket Pekerjaan
Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara
STA 9+830 – STA 10+330 anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
Dan ketiga Perkara atas nama Terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah
dibayarkan uang kerugian keuangan negara sebesar
Rp278.192.948,00,- dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan
Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran
2018.
"Bahwa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Balai memiliki target sebesar Rp104.220.000,- (Seratus empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp1.235.174.397,- (satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers menjelang Hari Sumpah Pemuda Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Yuliati Ningsih didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, Senin (28/10/2024).
Dikatakannya dalam persentase realisasi 1.185,16% . Total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Tahun 2024 sampai dengan hari ini tanggal 28 Oktober Kejaksaan Negeri Tanjung Balai adalah Rp. 1.926.873.254,64,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma enam puluh empat rupiah) dan realisasi persentasenya adalah 1.848,85%
"Bahwa keseluruhan uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara
melalui rekening PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan
Republik Indonesia,"Pungkasnya.