Tidak Terima PT KAI Terlalu Arogansi Dalam Melakukan Eksekusi, Pemilik Ruko Datangi DPRD Kota Tangerang

Tidak Terima PT KAI Terlalu Arogansi Dalam Melakukan Eksekusi, Pemilik Ruko Datangi DPRD Kota Tangerang

detakbanten.com Kota TANGERANG - Para pemilik Ruko beserta kuasa hukum yang terletak di Jalan Kisamaun Pasar Lama dan Jalan Kiasnawi Pasar Anyar Kota Tangerang, mendatangi DPRD Kota Tangerang untuk menggelar rapat dengar pendapat,terkait dengan sengketa sewa menyewa lahan milik PT.KAI, di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang Kamis (30/4/15).

Menurut kuasa hukum pemilik ruko Irham Prabujaya,SH mengatakan, eksekusi ruko dan enggususran paksa yang dilakukan oleh PT KAI terhadap beberapa ruko milik penyewa tanpa adanya perintah eksekusi dari pengadilan.

Dimana penggusuran tersebut terkesan sangat memaksa, dimana sebetulnya kontrak ruko yang disewakan oleh PT KAI kepada para pemilik penyewa ruko yang berada di jalan Kisamaun dan Kiasnawi itu berakhir sewa menyewa nya berakhir di tahun 2016 bukannya 2015.

"Bahkan sudah ada tertulis di perjanjian sewa menyewa ruko antara PT KAI dan para pemilik penyewa ruko," jelas Irham.

Kemudian lebih jelas nya ,sudah di jelaskan dalam surat perjanjian bahwa apabila sewa menyewa selesai belum ada waktunya, pihak PT KAI akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para penyewa ruko.

"Namun pada kenyataannya pihak PT KAI tidak ada niat musyawarah kepada para penyewa ruko dalam menyelesaikan masalah tersebut, melainkan langsung menggusur ruko secara arogan dengan mengeksekusi para pengusaha yang masih melakukan kegiatan berdagang nya" ujar Irham lagi saat rapat yang dilakukan di ruang Banmus.

Sementara menurut Awan selaku wakil DAOP I PT KAI, menjelaskan bahwa pihaknya
Sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi, pertemuan sudah dilakukan selama tiga kali,dimana terakhir dilakukan pada tanggal 8 Mei 2014 sebelum dilakukan pembongkaran.

Bahkan pada tanggal 14 April 2015, pihak PT KAI melakukan sosialisasi dan memberikan waktu kepada para penyewa untuk memindahkan barang barang, kemudian pada tanggal 15 April 2015 baru kita lakukan eksekusi .

"Dimana pada waktu itu,eksekusi disaksiskan oleh para aparat dari Polri dan TNI," ujar Awan.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh ,Para penyewa ruko, kuasa hukum penyewa ruko, DPRD Komisi 1, Asda 1, Camat Tangerang, Lurah Sukarasa dan beberapa awak media. Sampai berita ini diturunkan rapat masih berlangsung.

 

 

Go to top