Thailand Resmi Hapus Ganja dari Daftar Obat-obatan Terlarang

Thailand Resmi Hapus Ganja dari Daftar Obat-obatan Terlarang

Detakbanten.com BANGKOK - - Di Thailand kini ganja dihapus dari daftar obat-obatan terlarang, hal itu diresmikan Dewan Narkotika Thailand pada Selasa (25/1/2022).

Bahkan warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, akan tetapi dilarang untuk diperjual belikan secara komersial.

"Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi," kata Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, melansir dari Sky News.

Aturan tersebut baru mulai berlaku nanti pada 120 hari ke depan dan akan dipublikasikan di jurnal Riyal Gazette.

Sementara kata Kepala Badan Pengatur dan Obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum menyebutkan bagi warga yang menanam ganja di rumah hanya diperuntukan tujuan medis seperti obat tradisional. Karena hal iti juga sejalan dengan dilegalkannya ganja untuk penggunaan medis dan penelitian di Thailand sejak 2018.

Dalam waktu dekat Menkes Thailand, Anutin bakal segera mengajukan kepada parlemen rancangan ndang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Pada RUU dijelaskan jika menanam ganja tanpa memberi informasi pada pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht atau sekitar Rp8,7 juta, juga bisa dikenai denda hingga 300.000 baht setara Rp130,5 juta. (Aip)

 

 

Go to top