Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Krimsus Polda Banten Tahan Kades dan Camat Petir

Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah, Krimsus Polda Banten Tahan Kades dan Camat Petir

Detakbanten.com, SERANG -- Diduga Korupsi pengadaan tanah, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Subdit III menetapkan empat tersangka pelaku korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2020, Senin (30/5/2022).

Ke empat pelaku tersebut adalah (AH) Camat Petir, TE kades Nagara Padang Kecamatan Petir, TM Kabid persampahan dan Pertamanan Kabupaten Serang, SBP Mantan Kadis Lingkungan hidup Kabupaten Serang. Ke empatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam keterangan pers relesnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Serang menganggarkan kegiatan pengadaan lahan seluas 2561 M2, dengan pagu anggaran 1.347.623. 000 di Desa Mekar Baru Kecamatan Petir Kabupaten Serang, dengan SK Bupati nomor 593/Kep.606 - Huk.DLH/2020, namun karena mendapat penolakan warga, lokasi tersebut dirubah ke Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang, namun saat perubahan lokasi tersebut, SK Bupati Serang dipalsukan.

Selain memalsukan SK Bupati Serang, pelaku juga melakukan murk up harga tanah, karena pemilik tanah Ajali hanya menerimanya pembayaran dari kepala Desa TE kades Nagara Padang hanya sebesar 300 juta lebih, padahal harga sebenarnya 1.3 Miliar lebih, diduga sisa uang tersebut dibagikan oleh pelaku oknum Kades Nagara Padang kepada pelaku lain diantaranya Camat Petir AH dibagikan kepada Mantan Kadis Lingkungan hidup Kabupaten Serang SBP dan ke TM Kabid persampahan dan Pertamanan.

"Penyidik menjerat ke empat pelaku dengan Undang - Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Shinto.

 

 

Go to top