Terkait Narkoba, Oknum Lurah Terancam Hukuman Berat

barang bukti yg disita polisi barang bukti yg disita polisi

detakbanten.com SERANG.- Oknum Lurah (Kepala Desa) Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang tertangkap diduga tengah transaksi Narkoba jenis Sabu dengan se-orang pengedar di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat, (18/01/2019) lalu, terancaman hukuman berat.

Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Keduanya yakni D (34) Yang bekerja sebagai seorang Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerjaan swasta saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar." kata Edi.Minggu, 20/01/2019.

Dari 2 (dua) orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, lanjut Edi, setelah  dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di TKP, alhasil, ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos.

" Keberhasilan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkob ini, maka polri khususnya polda banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat." Tandasnya.

Go to top