Tegas, Walikota Serang Pecat ASN yang Masuk Partai

Walikota Serang Syafrudin Walikota Serang Syafrudin

Detakbanten.com, SERANG - Dalam menghadapi masa Pemilu Tahun 2024, mengacu kepada aturan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada ASN di lingkungan Pemkot Serang agar bersifat Netralitas.

Demikian dikatakan Walikota Serang, Syafrudin saat upacara hari kesadaran nasional yang diikuti oleh seluruh ASN dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Serang, Senin (20/2/2023).

“Deklarasi ASN ini sesuai dengan Undang-undang pemerintah pusat agar ASN itu netral, tidak ikut dalam politik baik dukungan maupun masuk partai,” ujar Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan, jika ditemukan ada ketidak netralan ASn, dalam pemilu tahun 2024, tentu akan mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Serang bahkan bisa terancam dihentikan dari jabatan ASN Kota Serang.

“Ada BKPSDM, Inspektorat nanti melakukan pengawasan. ASN yang masuk ke Partai pasti dikeluarkan," tegas Syafrudin.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf F bahwa sikap ASN salah satunya menjaga netralitas.

“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu, Oleh karenanya kami Bawaslu menghibau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” terangnya.

Jika ditemukannya keikutsertaan ASN dalam pemilu, Bawaslu Kota Serang akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bahwa Bawaslu menerima dan menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait penanganan pelanggarannya.

“Kita akan merangkaikan penanganannya dengan penelusuran, atau investigasi, serta melakukan klasifikasi, kajian terkait dengan laporan netralitas ASN," tutupnya.

 

 

Go to top