Tegas! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Desa Jeungjing

Satpol PP Kabupaten Tangerang meninjau lokasi dan menyetop aktivitas galian tanah di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Satpol PP Kabupaten Tangerang meninjau lokasi dan menyetop aktivitas galian tanah di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka

Detakbanten.com, TANGERANG - Mendapat informasi adanya galian ilegal di Kampung Kecok Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung menutup galian tanah tersebut.

"Sudah kita tutup galian di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka kemarin Rabu kemarin," terang Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, (Kamis 26/5/2022).

Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan aktivitas galian tersebut melanggar Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta melanggar izin tata ruang.

"Kades Jeungjing dan pengelola bersedia menghentikan kegiatan aktivitas galian tanah," terang Fachrul Rozi.

Sebelumnya diberitakan, Galian tanah merah yang beroperasi sudah 17 hari di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka di duga tidak mengantongi berizin, Kamis (10/3/2022). Galian tanah merah dari Desa Jeungjing di bawa ke Desa Saga samping Perumahan Permata, Kecamatan Balaraja.

Elul selaku pengelola galian mengatakan bahwa galian tanah tersebut untuk dibuat kolam.

"Galian tanah ini untuk dibuat kolam," Ucapnya.

Sambung Elul bahwa sebenarnya dirinya membeli tanah tersebut perkapling dan berbeda kepemilikannya, dan tanah itu nantinya akan di buat perumahan, sehingga dengan tanahnya yang tidak merata, dirinya melakukan pemerataan.

"Kita beli tanah beda-beda pemilik, tanah tersebut kita beli untuk kita kupas yang nantinya tanah yang sudah diratakan akan dibuat perumahan," Kata Elul.

Lanjut Elul bahwa dirinya membeli tanah tersebut sudah koordinasi dengan lingkungan.

 

 

Go to top