Tanah Warga Yang Belum Dibayar, Lurah Pancalaksana : Kita Hanya Memfasilitasi

Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi

detakbanten.com, Kota Serang - PT Global Properti sebagai pengembang pembangunan Perumahan Subsidi dan Komersil yang terletak di daerah Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang terhenti.

Hal itu dikarenakan, pihak pengembang belumlah mengantongi izin. Sebab itu, Lurah Pancalaksana, Ahmad Supi sedang melakukan komunikasikan dengan PT Global Properti untuk dilakukan mediasi.

"Saat ini, pembangunan perumahan sedang terhenti, karena mereka (PT Global Properti) belum mengantongi izin dan kelengkapan dokumen," ungkap Ahmad Supi, seusai melakukan rapat di Kantor Kecamatan Curug, Jum'at(28/8/2020).

Lebih lanjut Ahmad Supi menjelaskan, PT Global Properti barulah sekali mengadakan pertemuan dengan masyarakat, pihak Kelurahan maupun Kecamatan. Namun, kata dia, hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Kemarin itu baru ekpose dengan PT Global, dan rencana kerja pembangunan, belum pada tahapan pembebasan lahan dan surat menyurat," ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya masalah tanah yang belum dibayarkan, kata Ahmad Supi pihaknya tidak mengetahuinya, Sebab
dirinya bertugas hanya untuk memback up masyarakat, agar tidak ada yang dirugikan.

"Kita mah hanya fasilitasi, supaya tanah warga terbayarkan. Silahkan konfirmasi ke PT Global. Dan Pembangunan pun sesuai izin yang berlaku di Kota Serang," tutupnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dari Kelurahan Pancalaksana, bahwasanya seluas 450 hektar lahan milik warga Curug, barulah 3 hektar yang dibayarkan.

Pembangunan pun akan kepada perumahan subsisdi dan komersil dengan nama Perumahan Global Properti. Sementara itu, pihak PT Global Properti, hingga kini belum dapat dikomunikasikan. Baik melalui sambungan telephone maupun di temui di kantornya.

 

 

Go to top