Tak Terima RT dan RW Dipecat, Warga Telaga Bestari Segera Layangkan Surat ke Pemdes

Tak Terima RT dan RW Dipecat, Warga Telaga Bestari Segera Layangkan Surat ke Pemdes

Detakbanten.com, TANGERANG -- Warga Telaga Bestari Kecamatan Sindang Jaya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, surat yang rencananya akan dilayangkan dalam waktu dekat tersebut memuat tentang penolakan keputusan pemberhentian ketua RT dan Ketua RW sepihak oleh Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian (LTS).

"Kami akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang dan Camat Sindang Jaya, dan akan ditembuskan kepada Bupati Tangerang," terang Saepul Arifim warga Talaga Bestari, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dia berharap nantinya Kepala DPMPD dan Camat bisa mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi di Telaga Bestari, karena pemberhentian sepihak tanpa dasar jelas melanggar Perbup Nomor 7 tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan desa, karena pada saat pembentukan pengurus RT dan RW juga dipilih dan di musyawarahkan oleh warga bukan dipilih Kepala Desa.

"Karena aturan Perbub jelas bahwa Ketua RT dan RW dipilih dan dimusyawarahkan oleh warga," tandasnya.

Saepul mengatakan, bahwa dipasal 44 Perbup nomor 7 tahun 2021 jelas bahwa pemberhentian Ketua RT dan RW diatur sedemikian rupa, sehingga tidak ada kesewenang - wenangan dari Kades untuk memberhentikan tanpa dasar.

"Warga disini sudah kompak untuk menolak pemberhentian Ketua RT dan Ketua RW sepihak oleh Kades Wanakerta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian ( LTS), warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa (4/4/2023), spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilh langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.

"Warga disini kompak menolak keputusan Kepala Desa Wanakerta, karena ketua RT dan Ketua RW yang dipilih oleh warga, selama ini kinerjanya bagus, dan selalu bermasyarakat, transparan," tandasnya.

 

 

Go to top