Tak terima Dianiaya, Keluarga Korban Polisikan Anak Seorang Anggota DPRD Kota Tangerang

Tak terima Dianiaya, Keluarga Korban Polisikan Anak Seorang Anggota DPRD Kota Tangerang

detakbanten.com, KOTA TANGERANG- AD (35) anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa seorang remaja berusia 17 tahun bernama Muhammad Alif Endang Lakonie.

Kejadian bermula, ketika Alif hendak membeli rokok di warung Madura depan rumahnya di jalan Abadi, Kelurahan Kebun Besar, Kecamatan Batu Ceper, Sabtu dinihari sekitar pukul 2.00 WIB.

"Saat hendak membeli rokok Alif dipanggil oleh Anggota DPRD Kota Tangerang berinisial AS, yang saat itu sedang bersama anaknya yang berinisial AG. Alif yang merasa hormat di panggil oleh orang yang lebih tua dan notabenenya seorang Anggota Dewan, dirinya seraya menghampiri dan mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun oleh Anggota Dewan tersebut di tolak. Bahkan Alif langsung di cecar pertanyaan oleh anaknya yang berinisial AD. Alif dituduh mencoret- coret alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik bapaknya. Karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, Alif tetap tidak mengakui. Tanpa diduga oleh Alif, tiba-tiba saja AD langsung mendaratkan tamparan ke pipi Alif sebanyak dua kali. Ketika Alif hendak melakukan perlawanan, AS sang bapak yang juga anggota DPRD Kota Tangerang malah mendorong korban dan menyuruh Alif untuk pulang ke rumah," terang Fitri Anggraini (ibu korban-red) kepada detakbanten.com, saat di konfirmasi via telp what's app pribadinya, Sabtu malam (6/1/2024).

Mendapat laporan adanya penganiayaan terhadap anaknya (Alif-red), Fitri langsung mendatangi SPKT Polsek Batu Ceper untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun saran dari pihak Polsek Batu Ceper agar saya melaporkanya ke Polres Metro Tangerang Kota saja.

"Awalnya saya ke Polsek Batu Ceper, namun pihak Polsek menyarankan untuk melaporkan ke Polres saja, Akhirnya sekitar pukul 3.30 saya bersama anak saya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan Visum dan setelah itu langsung ke Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut," tambahnya.

Iya berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, agar secepatnya memproses laporannya tersebut, agar ada efek jera bagi pelaku. Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi kepada yang lainya.

"Saya siap menghadapi pemanggilan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota. intinya saya ingin pelaku di proses secara hukum, supaya ada efek jera", tutupnya.

Sementara dilansir dari tangerangekpres.id
Bahwa adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

"Ya benar, kasusnya sudah dilaporkan dan LP baru diterima, pelaku dilaporkan berinisial AD," singkat Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat di Konfirmasi. Sabtu (6/1/2024) siang WIB.

Terduga pelaku dilaporkan korban sesuai dengan laporan Nomer LP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA Tertanggal 06/1/24 pukul 05:24 WIB.

Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota pun baru saja memproses laporan perkara Penganiayaan terkait undang-undang nomer 1 tahun 1946, pasal 351 dan atau 352 Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun Rio memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.

"Penganiayaannya itu pasal 351 dan atau 352, baru kita proses," jelasnya.

 

 

Go to top