Tak Kunjung Selesai, Polemik di CBD Mall Ciledug Bergulir di DPRD

Tampak audensi antara pemilik kios, developer dan Komisi 1 DPRD Kota Tangerang (by asep). Tampak audensi antara pemilik kios, developer dan Komisi 1 DPRD Kota Tangerang (by asep).

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Polemik antara PT.Sari Indah Lestari (SIL), selaku Developer CBD mall dengan para pemilik kios terus berlanjut. Developer dianggap oleh para pemilik tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan proses balik nama sertifikat kepada para pemilik sebagai bukti kepemilikan yang sah bagi para pemilik.



padahal secara aturan seharusnya PT SIL selaku developer menyadari kewajibanya untuk segera memproses balik nama sertifikat yang menjadi haknya para pembeli kios di CBD mall.

" Untuk diketahui bahwa para pemilik kios disini sudah sebelas tahun menunggu pihak developer untuk menyerahkan sertifikat milik  sebagai bukti kepemilikan yang sah. Karena kami sudah selesai menunaikan kewajibanya sebagai pembeli yaitu melunasi pembayaran, baik yang membeli secara kredit, apalagi yang membeli secara chase. Seluruhnya yang menjadi kewajiban konsumen atau pembeli kios sudah selesai. Seharusnya pihak developer juga fair dong, menyerahkan sertifikat milik para konsumenya. Faktanya sudah berjalan hampir selama sebelas tahun sertifikat yang menjadi haknya para pemilik tak kunjung di berikan juga oleh pihak developer," ujar Julius Lobiua, SH.MH kuasa hukum para pemilik kepada awak media, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan bahwa dalam menuntut haknya para pembeli (pemilik kios) sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bersurat kepada Pemerintah daerah agar bisa memfasilitasi untuk duduk bareng antara pihak developer dengan para pemilik, namun upaya tersebut belum juga terlaksana sampai saat ini.

Perjuangan para pemilik kios hingga berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, membuahkan hasil dengan dikabulkan permohonan audensi oleh DPRD. Pemilik kios dan pihak PT.SIL di undang untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

" Alhamdulillah surat dari kami di respon oleh ketua DPRD dan kami hari ini di panggil oleh komisi I untuk audensi. Dalam audensi tadi, kami sudah paparakan semuanya dan kami juga mengajukan tiga tuntutan terhadap PT.SIL selaku developer, untuk di sampaikan melalui Komisi I DPRD Kota Tangerang.Tuntutan tersebut diantaranya adalah meminta pihak PT. SIL agar mengakui keberadaan Persatuan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS) di CBD mall Ciledug, meminta kepada pihak developer agar menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS dan mendorong komisi I untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkim agar melegalisasi PPPSRS yang sudah terbentuk di CBD mall Ciledug, karena sudah sesuai dengan amanat undang-undang," terangnya.

Terpisah, kuasa hukum PT.SIL Candra Surya kepada wartawan mengatakan,bahwa dalam audensi dengan komisi I pihaknya sudah menjelaskan secara detail, baik surat-surat maupun dokumen perijinan yang dimiliki.

" Semuanya sudah kami jelaskan kepada komisi I, seperti data maupun dokumen perizinan yang kami miliki, intinya kami sudah jelaskan tidak kurang tidak lebih, semuanya sesuai dengan landasan dan aturan hukum. Terkait masalah legalitas pembentukan PPPSRS di CBD mall, dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 50 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun menyatakan, bahwa PPPSRS hanya bisa di bentuk di bangunan bertingkat yang berfungsi sebagai hunian nexsius, sementara CBD mall adalah fungsi komersial," jelasnya.

Sementara itu Ketua komisi I DPRD Kota Tangerang H.Junadi saat di konfirmasi mengatakan, bahwa DPRD Kota Tangerang khususnya komisi I, beberapa hari lalu menerima surat permohonan audensi dari pihak para pemilik kios CBD mall Ciledug, untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi.

" Para pihak sudah kami undang dan kami minta penjelasanya termasuk Camat dan Lurah Karang Tengah. Dari hasil keterangan para pihak yang kami terima, selanjutnya akan kami godog dan kami kaji, bahkan kami kemungkinan akan mengundang juga Dinas terkait seperti Dinas Perkim, Dinas PUPR juga Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang," tandasnya.

 

 

Go to top