Tahun 2023 APBD Kab Tangerang Naik Menjadi Rp6,10 Triliun

Tahun 2023 APBD Kab Tangerang Naik Menjadi Rp6,10 Triliun

Detakbanten.com TANGERANG -- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( PAD) Kabupaten Tangerang diprediksikan naik menjadi Rp 6,10 triliun dibandingkan dengan tahun 2022 sekarang yang hanya Rp 5.40 triliun, naiknya APBD tahun 2023 mendatang disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat membacakan sambutan di acara rapat paripurna DPRD kabupaten Tangerang, Kamis (14/7/2022).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 6,10 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebesar Rp 2,95 triliun yang terdiri dari Pajak daerah sebesar Rp 2,29 triliun, Retribusi daerah sebesar Rp 80,35 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp58,48 miliar, Lain Lain PAD yang sah sebesar Rp 517,56 miliar,

Selain itu Kata Bupati Tangerang, dari sisi Pendapatan Transfer sebesar Rp3,15 triliun yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah pusat
sebesar Rp2,44 triliun, Pendapatan Transfer antar daerah sebesar Rp704,49 miliar, Jumlah pendapatan tersebut
direncanakan sebagai berikut Belanja Operasi sebesar Rp4,62 triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,10 triliun, Belanja tidak terduga sebesar Rp50 milliar, Belanja transfer sebesar Rp 674,99 milliar.

" Kalau tahun 2022 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 2,5 triliun, diprediksikan tahun 2023 mendatang, Pendapatan Asli Daerah ( PAD) naik sebesar Rp2,95 triliun, hal yang sam juga terjadi pada PAD dari sektor Retribusi nai menjadi Rp 80,35 miliar,"tandasnya.

Bupati mengatakan, dengan besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada
struktur PPAS tahun 2023 mengalami defisit anggaran sebesar 350 miliar rupiah. Defisit tersebut dapat dibiayai dari Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA yang ditargetkan sebesar 350 miliar rupiah, Kebijakan belanja daerah tahun 2023 katanya, diprioritaskan kepada pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam RPJMD Tahun 2019-2023.

"Pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar, antara lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kegiatan sifat strategis kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"tandasnya.

 

 

Go to top