Tahun 2022, Hanya 15 Desa Di Kab Tangerang Ikuti Program PTSL

Tahun 2022, Hanya 15 Desa Di Kab Tangerang Ikuti Program PTSL

Detakbanten.com, TANGERANG -- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 hanya diikuti oleh 15 desa di Kabupaten Tangerang, padahal program PTSL ini merupakan Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang sangat bermanfaat karena bertujuan sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sosialisasi Baner kantor BPN Kabupaten Tangerang, ada 15 desa yang mengikuti program PTSL ini diantaranya adalah Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga, Desa Sindang Jaya dan Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Desa Kalibaru dan Desa Gaga, serta desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji, Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, Desa Pasar Kemis dan Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis, Desa Kampung Melayu Timur, Desa Pangkalan, Desa Kampung Besar,Desa Bojong Renged, Desa Kebon Cau, dan Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga.

Penentuan 15 desa sontan saja mendapat reaksi dari masyarakat, salah satunya LSM Kompak, menurut ketua LSM Kompak Retno Juarno, bahwa didalam penentuan program PTSL harus ditentukan oleh BPN dengan prinsip berkeadilan, karena ke 15 desa tersebut sebagian besar di wilayah Utara Kabupaten Tangerang, padahal Kabupaten Tangerang terdiri dari beberapa wilayah.

"Seharusnya BPN Kabupaten Tangerang mengatur titik jangan terfokus di kecamatan Teluknaga saja, ini yang menjadi pertanyaan kami," tandasnya.

 

 

Go to top