Tahun 2021, Kades di Tangerang Dapat Kucuran Dana Desa Sebesar 643 Miliar

Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Meski masa pandemi Covid 19, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang mendapatkan pada tahun 2021 akan mendapatkan Kucuran dana sebesar 643 Miliar yang bersumber dari dana desa ( DD) sebesar Rp 301.2 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional ( APBN) , serta alokasi dana desa ( ADD) sebesar Rp 128, 7 Miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, dan sebesar Rp 247. 7 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi masing - masing desa akan mendapatkan 1.5 sampai dengan 2 Miliar.

Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai ( BLT) bagi warga yang terdampak Covid 19, sementara untuk alokasi dana desa ( ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap ( Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kepala desa menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.5 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1juta, sementara kasi pemerintahan kasi pelayanan dan kasi pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap ( siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2.8juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 800 ribu, untuk penghasilan kepala dusun ( Jaro) alias kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4juta.

" Untuk tahap pertama 20 persen dana desa ( DD) telah dicairkan kepada 246 desa, dan tahap kedua dalam pengajuan,"terang Intan Rahayu Kusumawardani Kasi fasilitasi pengelolaan keuangan dan kekayaan desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kepada wartawan Selasa (03/08/2021).

Intan mengatakan, saat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi laporan realisasi dana desa tahap pertama, sementara kepala desa baru mengajukan pencairan dana desa tahap kedua 40 persen.

" Dana desa tahap kedua sedang diajukan untuk dicairkan, jika KPPN sudah melakukan verifikasi maka kemungkinan besar segera cair,"terangnya.

Sementara lanjut Intan, untuk alokasi dana desa ( ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per triwulan, Aalokasi dana desa tersebut diialokasikan untuk penghasilan tetap ( Siltap) kepala desa dan perangkatnya

 

 

Go to top