Tahun 2020 Kasus Anak dan Perempuan di Kota Serang Total 39 Kasus dan 55 Korban

Tahun 2020 Kasus Anak dan Perempuan di Kota Serang Total 39 Kasus dan 55 Korban

Detakbanten.com, Kota Serang - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, sepanjang tahun 2020 kasus perempuan dan anak dengan total sebanyak 39 kasus dengan 55 orang korban.

Yang terdiri dari kasus anak 25 kasus dengan 40 orang korban. Dan kasus perempuan 14 kasus dengan 15 orang korban.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kota Serang Muhlisin mengatakan, jika dibandingkan tahun 2019, kasus anak dan perempuan di tahun 2020 mengalami penurunan.

"Kasus anak dan perempuan yang paling banyak di dominasi adalah kasus pelecehan seksual ," ungkap Muhlisin saat ditemui di kantor DP3AKB Kota Serang, Rabu (6/1/2021).

Oleh Sebab itu, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk melindungi anak dan perempuan dari orang -orang yang tidak bertanggung jawab atau predator seksual.

"Hampir setiap bulan kita gencar lalukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, memberitahukan kepada masyarakat agar anak bisa terlindungi, beliau juga mengatakan jangan biarkan anak bermain sendiri, kita hrs terus awasi dan dampingi kemanapun anak kita pergi selain itu juga kita harus bisa mencegah anak jangan sampai kecanduan gadget," jelasnya.

Kemudian juga upaya lainnya, lanjutnya, pihaknya telah membentuk satgas Perlindungan Perempuan Anak (satgas PPA) di masing masing kelurahan. Dan juga membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) agar masyarakat bisa perduli terhadap perlindungan perempuan dan anak Kemudian, pihaknya pun membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Semua ini kita lakukan untuk menekan angka kekerasan pada anak dan perempuan, dengan melibatkan masyarakat di tiap-tiap kelurahan. Kita juga punya selogan 2 P yaitu pelopor dan pelapor Nanti masyarakat harus jadi pelopor terhadap pencegahan kekerasan juga kalo ada kejadian kekerasan harus langsung melapor jangan takut dan jangan malu, untuk pelaporan kasusnya bisa di hotline di Instagram UPTDPPA_KOTASERANG
Operator 112," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top