Operasi Yustisi Polres Serang, 36 Warga Tidak Pakai Masker Dapat Sanksi Sosial

detakbanten.com SERANG.- Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama dengan Kodim 0602 Serang dan stakeholder lainnya menggelar Operasi Yustisi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Hasilnya, sebanyak 36 warga yang tidak mengenakan masker mendapat sanksi sosial.

Go to top