Walikota Tangerang Pertahankan Perda Pelarangan Prostitusi

detaktangerang.com- TANGERANG, Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah tetap pertahankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 8/2005 di Kota Akhlakul Karimah. Perda ini berisi tentang pelarangan praktik prostitusi.

 

 

Go to top