BPOM Belum Tetapkan Tersangka Penggerebekan Gudang Mie Instan di Mauk

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Meski sudah terbukti melakukan penimbunan sebanyak 75 ton mie instan Kedaluwarsa, dan sudah dilakukan penggrebekan pada gudang milik CV Herindo pada Kamis, (7/9/2017) hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Go to top