Tidak Terbukti Korupsi, Pengacara Minta Terdakwa Genset RSUD Banten Dibebaskan

detakbanten.com SERANG.-Nota pembelaan terhadap tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten, pada tahun anggaran 2015 yang menjerat Plt Direktur drg Sigit Wardojo, staf CPNS Adit Hirda Restian dan pengusaha Endi Suhendi, sesuai agenda dapat dibacakan melalui penasehat hukum ketiga terdakwa.

 

 

Go to top