Pemdes Tunjuk Sekdes Jadi Plh Kades Lengkong Kulon

detakbanten.com TIGARAKSA  - Dinas pemberdayaan masyarakat ( DPMPD) Kabupaten Tangerang berenana menunjuk Sekdes untuk menjadi pelaksana harian (PLH) kepala desa Lengkong Kulon, meski MP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta jual beli ( AJB) namun statusnya tidak diberhentikan sementara, karena MP masuknya ke pidana umum bukan ke pidana khusus seperti korupsi.

 

 

Go to top