30 Persen Dana Desa Untuk Upah Tenaga Kerja Wajib Dipadatkaryakan

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Sebanyak 30 persen dana desa yang akan dicairkan kepada 246 Desa di Kabupaten Tangerang, wajib dipadatkaryakan, menyusul adanya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas

 

 

Go to top