Dugaan Kasus Tanah, LBH Rakyat Banten Layangkan Kasasi Ke MA

detakbanten.com, SERANG - Tiga warga Kampung Pulau Sangiang, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Pandeglang, yakni Lukman, Mardaka, dan Masrijan, divonis 4 Bulan penjara dalam masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/4/2019) lalu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim atas dugaan menggadaikan atau menyewakan tanah milik PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP).

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Warga Sangiang Minta Waktu Pertimbangkan

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Warga Sangiang Minta Waktu Pertimbangkan

detakbanten.com, SERANG - Proses persidangan tiga orang warga pulau Sangiang yang dituduh melakukan penyerobotan atas tanah PT. Pondok Kalimaya Putih telah memasuki tahapan putusan hukuman.

 

 

Go to top