Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Laryacon, JPU : Penambahan Pasal 378 Instruksi dari Pimpinan

Detakbanten.com,SERANG - Dalam sidang kasus kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko mengaku bahwa penambahan pasal 378 pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang, merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinannya.

 

 

Go to top