Hindari Denda 2 Persen, Bapenda Kota Tangerang Himbau Wajib Pajak Agar Bayar Sebelum Tanggal 30 September

Detakbanten.com, Kota Tangerang – Target realisasi pembayaran PBB masih akan digenjot hingga tanggal 30 September 2022. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.

Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar ± 65 M Sangat Dirasakan Warga

Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar ± 65 M Sangat Dirasakan Warga

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang memberikan insentif pajak kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak PBB P2 dan BPHTB. Hal tersebut disampaikan Oleh Slamet Budhi selaku Kepala Bappenda Kab. Tangerang.

 

 

Go to top