LSM Gempur: Kejati Harus Lakukan Penegakkan Hukum Terhadap Dindik Banten

Detakbanten.com Serang - Ketua LSM Gempur Banten menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten enggan melakukan penegakan hukum terhadap Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2013, potensi kerugian keuangan daerah di Dindik Banten mencapai Rp 9,43 miliar.

 

 

Go to top