Raut Keuntungan Rp 1,3 Milyar, Pegawai Honorer Kecamatan Pabuaran Palsukan AJB dan Akta Hibah

Detakbanten.com, Serang - Ditreskrimum Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan Ini polisi menangkap satu tersangka DSB (49) warga desa Sindangsari, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

 

Go to top