Proses Gugatan Cerai Bidan Puskesmas Gunung Kaler Dinilai Janggal

detakbanten.com KRONJO - Proses gugatan cerai bidan Puskesmas Reny Mayaretna terhadap suaminya H Aliyudin yang merupakan pengusaha swasta terkenal di Kronjo dinilai Janggal, karena hanya berbekal surat izin untuk melakukan perceraian dari kepala Puskesmas Kecamatan Gunung Kaler, pada tanggal 16 Maret 2020 lalu, H Aliyudin diseret ke meja hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDTRT), namun KDRT tersebut harus dibuktikan dengan visum oleh kepolisian, karena sampai saat ini, H Aliyudin belum pernah melakukan kekerasan secara fisik.

 

 

Go to top