PWI, SPS, SMSI Banten Mengimbau Agar Awak Media Berhati-hati Dalam Peliputan

detakbanten.com SERANG - Sehubungan dengan surat keputusan Gebernur Banten No. 443/kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) Corona (Covid-19) diwilayah Propinsi Banten dan untuk mengurangi kegiatan ditempat keramaian.

 

 

Go to top