LBH Rakyat Banten Akan Ajukan Upaya Gugatan Praperadilan Atas 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

detakbanten.com SERANG, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten memastikan akan mengambil langkah gugatan praperadilan atas ke-14 orang pelajar dan mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait kasus aksi demonstrasi yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

 

 

Go to top