Dua Pengusaha E-Catalog Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Banten

Detakbanten.com, SERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten. Tersangka inisial SMS selaku direktur utama dan presiden direktur PT AXI.

 

 

Go to top