Hindari Kerusakan Jalan, DPRD Banten Dukung Perbup No 47 Tahun 2018

detakbanten.com SEPATAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ahmad Jaini mendukung penuh sikap tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbub) No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase berat di wilayahnya. Bahkan Jaini megaku akan mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten untuk menerapkan hal yang sama di ruas-ruas jalan milik Provinsi Banten.

Go to top