Hingga Akhir Tahun 2020, Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

detakbanten.com SERANG - Mulai hari ini, Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020, Pemerintah Provinsi Banten berlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

 

 

Go to top