Satpol PP Tangerang Tertibkan Reklame Bodong

detakbanten.com - KAB. TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban papan reklame dan baliho, yang disinyalir tidak memiliki ijin pemasangan alias bodong, di jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (03/06/2015).

 

 

Go to top