Ini Syarat Pekerja dan Guru Honorer Yang Dapat BLT Rp 600 Ribu

detakbanten.com, SERANG - Sesuai dengan kebijakan presiden RI Joko Widodo, terkait Bantuan Langsung Tunai( BLT) bagi para pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan dari APBN sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

 

 

Go to top