Sudah Keluarkan SP 3, Camat Pasar Kemis Diminta Tegas Tertibkan PKL

Sudah Keluarkan SP 3, Camat Pasar Kemis Diminta Tegas Tertibkan PKL

Detakbanten.com, TANGERANG -- Camat Pasar Kemis Soni Karsan diminta tindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) Jalan Puri Pasar Kemis Sukamantri yang melanggar Perda, bahkan SP 3 telah dilayangkan Camat kepada PKL namun PKL sampai saat ini tidak menggubrisnya, dari imformasi dilapangan PKL tetap berjualan seperti biasa.

"Pak Camat harus tegas jangan sampai masuk angin," kata Taslim Ketua LSM Seroja

Taslim mengatakan, saat ini langkah Camat Pasar Kemis telah tepat dengan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga, jika tetap membandel maka Camat Pasar Kemis sebagai pimpinan wilayah harus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penertiban , tindakan tegas tersebut sebagai wujud dari marwah pemerintah dalam menegakan aturan sekaligus sebagai efek jera bagi pelanggar.

"Kami mendengar dilapangan ada upaya lobi - lobi pedagang kepada Kades dan Camat dengan membuat formulir permohonan," kata Taslim.

Permohonan untuk jualan kata Taslim diduga dimobilisasi oleh Ketua Rt, dan Ketua RT sendiri sebagai hasil musyawarah Sekdes Pasar Kemis, Binamas, Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis, yang isinya memohon Kepada kepala Desa Pasar Kemis untuk bisa berjualan di tanah PU.

"Kalau Kecamatan Pasar Kemis sudah melayangkan SP 3, akan tetapi tidak berjalan sesuai dengan tahapan, maka akan menurunkan citra pemerintah," tandasnya. (Nean/Day)

 

 

Go to top