Soal Dana Desa, Pidsus Kejari Akan Segera Panggil Eks Camat Solear

Soal Dana Desa, Pidsus Kejari Akan Segera Panggil Eks Camat Solear

Detakbanten.com TANGERANG -- Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Fariando akan segera memanggil Eks Camat Solear berinisial SK atas dugaan korupsi dana desa yang melibatkan anak buahnya DS yang saat itu menjabat Pjs Kades Pesanggrahan, Kecamatan Solear, hal tersebut dikatakan Fariando usai melakukan jumpa pers, Selasa (7/11/2023).

Menurut Fariando, pemanggilan eks Camat Solear bertujuan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak - pihak lain dalam membobol keuangan Desa Pesanggrahan, karena didalam pemeriksaan tersangka DS ada pihak lain yang diduga ikut menikmati uang negara tersebut.

"Kami berharap agar pihak -pihak yang dipanggil untuk kooperatif," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DS Mantan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) di rumahnya di Desa Kareo Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Tersangka DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.

Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong - gorong senilai 264 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJ Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, DS awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.

 

 

Go to top