Soal Dana Desa, Kades Bunar Diperiksa Tipikor Polresta Tangerang

Soal Dana Desa, Kades Bunar Diperiksa Tipikor Polresta Tangerang

Detakbanten.com TANGERANG -- Kepala Desa Bunar Lukman diperiksa unit tindak pidana korupsi ( tipikor ) Polresta Tangerang, Rabu (15/12/2021), informasi pemanggilan kades Bunar didapatkan berdasarkan surat panggilan bernomor B /1148/XII/2021/Reskrim, tentang klarifikasi dana desa tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan, kepala desa datang menghadap penyidik unit tindak pidana korupsi pada pukul 90.00, Rabu 15/12/2021 dan selesai pada pukul 13.50, pemanggilan tersebut dibenarkan ketua BPD Desa Bunar Anadi, saat dihubungi Via WhatsAppnya.

" Ya Kades Bunar diimintai keterangan seputar realisasi dana desa tahun anggran 2021," kata Ketua BPD Desa Bunar Anadi.

Anadi mengatakan, penyidik meminta laporan pertanggung jawaban dana desa tahun anggaran 2021, namun dari informasi yang diterimanya dari Kepala Desa Bunar sambung Anadi, bahwa Kades belum memberikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ) realisasi dana desa, karena dia baru menjabat, namun untuk kegiatan akhir tahun Kades Bunar yang melaksanakannya.

" Ada 9 titik kegiatan fisik yang dikerjakan oleh kades Bunar terpilih,"kata Anadi.

Sebelumnya diberitakan, Proyek dana desa yang bersumber dari anggaran dana desa Bunar menjadi sorotan warga dan LSM, proyek SPAL yang terletak di Kampung Beji Desa Bunar Kecamatan Sukamulya tersebut diduga dikerjakan asal jadi, pasalnya proyek SPAl senilai Rp 106.600.000 tersebut diduga mengurangi Rencana Anggaran Biaya ( RAB).

" Salah satu contoh yakni pemasangan abu batu yang dicampur dengan pasir, padahal didalam RAB sudah jelas tidak abu batu,"kata Ketua LSM Gerhana Gumay Senin (29/11/2021).

 

 

Go to top