Sidang Perkara Korupsi Dana Desa Klutuk Digelar Secara Online

Sidang Perkara Korupsi Dana Desa Klutuk Digelar Secara Online
detakbanten.com TIGARAKSA - Sidang kasus korupsi dana desa Klutuk yang menyeret mantan Kades Abas digelar secara online pada Senin (06/04) dengan menghadiran saksi mantan camat Mekar Baru TB Anjar.
 
" Penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang menggelar sidang perkara kasus korupsi dana desa Klutuk, terpidana tidak dihadirkan ke PN Serang, dan hanya mengikuti sidang secara online di rumah tahanan Serang saja," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin, melalui Kasie Intel Kejari Kabupaten Tangerang M Adhy Fitri, Senin (06/04/2020).
 
Dalam sidang tersebut kata Adhy, kejari Kabupaten Tangerang menghadirkan saksi yakni mantan Camat Mekar Baru TB Anjar, terpidana Abas dijerat dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
 
"Karena untuk menghindari dan sebagai pencegahan virus Covid 19, maka sidang perkara dugaan kasus korupsi desa Klutuk disidang secara online,"terang Adhy.
 
Diketahui, Kepala desa Klutuk Abas menjadi pesakitan dan saat ini sedang ditahan di Rutan Serang, Abas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi pada APBD tahun 2018, Abas menyelewengkan dana sebesar 742 juta lebih tidak direalisasikan, namun dana senilai tersebut sudah tidak ada lagi di rekening desa, sementara dana yang tidak terserap senilai Rp 742juta lebih sudah ditarik dari rekening oleh kepala desa, padahal realisasinya tidak ada.
 
Salah satu kegiatan yang tidak direalisasikan oleh kades Klutuk diantaranya adalah kegiatan pelatihan teknologi tepat guna bidang peternakan senilai Rp 77.360.767, dan kegiatan teknologi perikanan senilai Rp 49.530.000 didalamnya meliputi belanja barang dan jasa yang meliputi belanja alat tulis kantor, belanja potokopi, belanja cetak dan penggandaan, belanja makan dan minum, belanja honorarium peserta , belanja instruktur/pelatih, belanja honorarium tim pengelola kegiatan, belanja transfort, dan belanja barang yang diberikan langsung kepada masyarakat. 
 
Total pendapatan dana desa di desa Klutuk pada APBD 2018 sebesar Rp 2.376.116.347 miliar yang terdiri dari dana desa sebesar Rp 1.224.435.097, Pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi ( PBH) sebesar Rp 593.625.573, alokasi dana, kemudian kasus tersebut mencuat setelah BPD desa Klutk secara resmi melaporkan oknum Kadesa Klutuk Abas ke Kejari Kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top