Sial, Melintas di Depan Hotel Grand Forest, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.(istimewa). Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.(istimewa).

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Dua orang pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap usai melakukan transaksi di depan hotel Grand Forest, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua pelaku ditangkap sedang naik motor melintas di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (3/8/2023).

Kata dia, pelaku ditangkap berinisial SI alias Wawan (36) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan RO alias Rio (24) warga Jalan Batubara, Gang Masjid, Kecamatan Padang Hilir.

“Barang bukti disita 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,70 gram, 2 plastik klip kosong, 2 smartphone dan uang 1.1 juta,” ujarnya.

Agus menambahkan, penangkapan terjadi setelah personil sat narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi adanya pengedar narkoba akan melakukan transaksi. Atas laporan itu personel melakukan pengejaran kedua pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

“Berawal informasi dari masyarakat adanya dua pengedar narkoba membawa narkoba melintas menuju Tebing Tinggi,” papar dia.

Polisi telah melakukan pengintaian, langsung melakukan penghadangan dan melakukan pemeriksaan keduanya. Hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket sabu di gulungan celana pelaku.

“Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, keduanya sudah ditahan,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top