Sesuai Pergub, Pemkot Serang Berlakukan PSBB Pada 10 Hingga 24 September 2020

Sesuai Pergub, Pemkot Serang Berlakukan PSBB Pada 10 Hingga 24 September 2020

detakbanten.com, Kota Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Serang di Aula Setda Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, rapat kali ini sesuai adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/kep.209-Huk 2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus 19.

Kemudian, untuk isi keputusan Gubernur Banten ini yang pertama kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB, mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Jadi PSBB ini intruksi atau Pergub wajib dilaksanakan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami (Pemkot Serang) beserta Forkopimda dan kepala OPD se-Kota Serang untuk membahas PSBB di Kota Serang," ujar Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

Kata dia, semua sudah sepakat akan dilaksanakannya PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 September sampai 24 September 2020. "14 hari, kemudian nanti kita akan buat Keputusan Walikota (Kepwal), InsyaAllah hari ini selesai apa yang menjadi intruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan pemerintah baik ASN dan TNI-Polri," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan cek poin dalam artian bahwa cek poin disini yang pertama adalah mengecek suhu badan masyarakat yang hendak masuk ke Kota Serang. Lanjut dia, apabila terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya lebih 37 derajat celcius, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya. "Jadi harus muter lagi," katanya.

Kemudian, masih kata Wali Kota Serang, jika ada pengendara yang isinya tidak menggunakan masker, akan di denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan dalam Perwal nomor 30 tahun 2020. "Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp 100 ribu," jelasnya.

"Jadi bukan penutupan dari orang-orang yang datang ke Kota Serang, tapi pembatasan. Kemudian, nanti dari liding sektor masing-masing seperti Dishub Kota Serang akan membatasi kendaraan bus yang masuk ke Terimal Pakupatan. Secara teknis dikembalikan kepada OPD masing-masing," tambahnya.

Wali Kota Serang mempertegas bahwa, ini hanya perbatasan bukan penutupan agar ekonomi di Kota Serang tetap berjalan, akan tetapi akan ada pembatasan dari waktu dan kerumunan serta hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran virus Covid-19.

"Jadi seumpamanya di Mall ini waktunya akan diatur, yang biasa buka dari pukul 7.00 WIB sampai 22.00 WIB dirubah misal dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian masyarakat tidak berkerumun dan pakai masker. Nanti ada petugas dari TNI-Polri dan dari Pemkot Serang," pungkasnya.(Aden)

 

 

Go to top