Selama PSBB Masih Diperpanjang Acara Keramaian Belum Diizinkan

Selama PSBB Masih Diperpanjang Acara Keramaian Belum Diizinkan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Selama Pembatasan sosial keagamaan (PSBB) masih diperpanjang, acara keramaian seperti hiburan musik dangdut ataupun organ tunggal di acara seperti di resepsi hajatan pernikahan dan Sunatan, belum diizinkan.

" Selama PSBB diperpanjang, acara keramaian belum seperti hiburan musik hajatan, belum diizinkan," terang bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Belum diizinkannya acara musik di acara hajatan kata Zaki, karena saat ini Gubernur Banten belum mencabut keputusan SK PSBB, karena didalam pergub Banten point-pointnya sudah jelas bahwa acara kegiatan sosial boleh dilakukan namun maksimal hanya 5 orang dengan menjaga jarak antra sesama (physical distancing) sekurang-kurangnya dalam rentang satu sampai dengan 2 meter dengan menggunakan masker.

" Kegiatan pernikahan saja yang diperbolehkan namun kegiatan resepsinya belum, terkecuali pak Gubernur Banten sudah mencabut PSBB,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima Aspirasi dari para pekerja seni Kabupaten Tangerang Senin (9/7/20). Paguyuban Forum Solidaritas Pekerja Seni dari PAMETA, ORKESTRA, PMST, SEMESTA dan KSBST meminta kepada Bupati Tangerang agar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang tidak di perpanjang lagi.

Bilamana PSBB di perpanjang kembali kami meminta agar ada kelonggaran untuk membolehkan seperti hajatan pernikahan dan sunatan agar pekerja seni seperti kami dapat bisa bekerja kembali

"Saya berharap aspirasi kami dapat di dengar dan kami bisa kembali bisa beraktifitas seperti biasa" ucap salah seorang perwakilan pekerja

 

 

Go to top